Banjir, tanah longsor, dan kelangkaan air bersih yang terjadi di beberapa daerah membuat manusia mau tak mau menyadari akan kerusakan lingkungan.
Berikut ini adalah upaya manusia untuk menanggulangi kerusakan lingkungan.
a. Reboisasi dan Penghijauan
Reboisasi merupakan kegiatan penghutanan kembali kawasan hutan bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan. Reboisasi meliputi kegiatan permudaan pohon, penanaman jenis pohon lainnya di area hutan negara dan area lain sesuai rencana tata guna lahan yang diperuntukkan sebagai hutan. Dengan demikian, membangun hutan baru pada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih, atau pada lahan kosong lain yang terdapat di dalam kawasan hutan termasuk reboisasi.
Untuk menanggulangi berbagai polusi maka pembangunan pabrik, kantor, perumahan, dan pertokoan/pasar harus mempertimbangkan pembuangan limbah, sanitasi, kesehatan lingkungan dan hal-hal lain yang mengakibatkan terganggunya kehidupan organisme. Sebelum membangun proyek harus dibuat dahulu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
c. Penggunaan Pupuk Organik
Untuk mengurangi pencemaran tanah dan air, serta mengembalikan kesuburan tanah, sebaiknya digunakan pupuk organik, misalnya pupuk kandang dan pupuk hijau serta mengurangi penggunaan pupuk buatan secara bertahap. Hasil pertanian dengan pupuk organik terbukti lebih aman dan sekarang lebih diminati oleh konsumen.
Selai upaya-upaya secara fisik yang sejak awal telah memepertimbangkan keseimbangan dan kelestarian maka untuk mencegah kerusakan lingkungan perlu upaya-upaya yang berkaitan dengan mental dan moral manusia serta penegak hukum. Upaya untuk penegakan hukum sudah mulai terlihat dengan disahkan dan dilaksanakannya UU lingkungan hidup serta UU perlindungan dan pelestarian sumber daya Alam. Sedangkan sisi moral manusia harus selalu disosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat mengenai etika lingkungan.
Etika lingkungan adalah lebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya. etika lingkungan diperlukan manusia untuk menjadikan manusia hidup selaras dan seimbang dengan lingkungan.
Etika lingkungan dan keselarasan antara lain sebagai berikut :
- Manusia bukanlah dari segala sumber nilai dan bukan penguasaan alam.
- Lingkungan diciptakan untuk semua kehidupan sehingga manusia harus menjadi bagian lingkungan yang benar dan jujur.
- manusia harus menjadi penjaga dan pemelihara lingkungan maka manusia harus bekerja sama dengan alam.
- sumber daya alam yang tersedia bagi manusia terbatas.
- Hubungan manusia dengan alam bersifat sirkuler sehingga harus dijaga untuk tetap saling menguntungkan.
- Manusia harus menjaga kelestarian keanekaragaman fisik dan biologis serta budaya agar kualitas kehidupannya terjamin.
MATERI DAN SOAL PERANAN MANUSIA DALAM KESEIMBANGAN EKOSISTEM
Sumber :
BIOLOGI untuk SMA/MA kelas X, R Gunawan Susilowarno, dkk, Penerbit Grasimdo, 2007
http://pengertian-definisi.blogspot.com/2012/02/pengertian-reboisasi-dan-penghijauan.html
http://kecserut.tangerangselatankota.go.id/berita/item/139-pembangunan-berwawasan-lingkungan
Berikut ini adalah upaya manusia untuk menanggulangi kerusakan lingkungan.
a. Reboisasi dan Penghijauan
Reboisasi merupakan kegiatan penghutanan kembali kawasan hutan bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan. Reboisasi meliputi kegiatan permudaan pohon, penanaman jenis pohon lainnya di area hutan negara dan area lain sesuai rencana tata guna lahan yang diperuntukkan sebagai hutan. Dengan demikian, membangun hutan baru pada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih, atau pada lahan kosong lain yang terdapat di dalam kawasan hutan termasuk reboisasi.
Penghijauan merupakan kegiatan penanaman pada lahan kosong
di luar kawasan hutan, terutama pada tanah milik rakyat dengan tanaman keras,
misalnya jenis-jenis pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan, tanaman
penguat teras, tanaman pupuk hijau, dan rumput pekan ternak. Tujuan penanaman
agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dipertahankan, dan ditingkatkan kembali
kesuburannya. Penghijauan merupakan upaya yang termasuk dalam rangkaian
kegiatan penghijauan, yang sudah disebutkan berupa pembuatan bangunan pencegah
erosi tanah, misalnya pembuatan sengkedan (teras) dan bendungan (check dam)
yang dilakukan pada area di luar kawasan hutan.
Penghutanan kembali pada daerah hutan gundul dan penghijauan di berbagai tempat dapat menanggulangi banjir, polusi udara, tanah longsor dan mendukung sumber air.
b. Pembangunan Berwawasan lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar
dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam
pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan
sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan
hidup.
Disadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang
bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas
mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan
mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh
karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan
sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.
Empat hal pokok dalam upaya penyelamatan lingkungan.
Diantaranya,
- konservasi untuk kelangsungan hidup bio-fisik.
- perdamaian dan keadilan (pemerataan)
untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam hidup bersama.
- pembangunan ekonomi yang tepat, yang
memperhitungkan keharusan konservasi bagi kelangsungan hidup biofisik dan harus
adanya perdamaian dan pemerataan (keadilan) dalam melaksanakan hidup bersama.
- demokrasi yang memberikan kesempatan kepada semua
orang untuk turut berpartisipasi dalam melaksanakan kekuasaan, kebijaksanaan
dan pengambilan keputusan dalam meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Untuk menanggulangi berbagai polusi maka pembangunan pabrik, kantor, perumahan, dan pertokoan/pasar harus mempertimbangkan pembuangan limbah, sanitasi, kesehatan lingkungan dan hal-hal lain yang mengakibatkan terganggunya kehidupan organisme. Sebelum membangun proyek harus dibuat dahulu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
c. Penggunaan Pupuk Organik
Selai upaya-upaya secara fisik yang sejak awal telah memepertimbangkan keseimbangan dan kelestarian maka untuk mencegah kerusakan lingkungan perlu upaya-upaya yang berkaitan dengan mental dan moral manusia serta penegak hukum. Upaya untuk penegakan hukum sudah mulai terlihat dengan disahkan dan dilaksanakannya UU lingkungan hidup serta UU perlindungan dan pelestarian sumber daya Alam. Sedangkan sisi moral manusia harus selalu disosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat mengenai etika lingkungan.
Etika lingkungan adalah lebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya. etika lingkungan diperlukan manusia untuk menjadikan manusia hidup selaras dan seimbang dengan lingkungan.
Etika lingkungan dan keselarasan antara lain sebagai berikut :
- Manusia bukanlah dari segala sumber nilai dan bukan penguasaan alam.
- Lingkungan diciptakan untuk semua kehidupan sehingga manusia harus menjadi bagian lingkungan yang benar dan jujur.
- manusia harus menjadi penjaga dan pemelihara lingkungan maka manusia harus bekerja sama dengan alam.
- sumber daya alam yang tersedia bagi manusia terbatas.
- Hubungan manusia dengan alam bersifat sirkuler sehingga harus dijaga untuk tetap saling menguntungkan.
- Manusia harus menjaga kelestarian keanekaragaman fisik dan biologis serta budaya agar kualitas kehidupannya terjamin.
MATERI DAN SOAL PERANAN MANUSIA DALAM KESEIMBANGAN EKOSISTEM
- EKOSISTEM DARAT (TERESTRIAL)
- EKOSISTEM PERAIRAN
- HUBUNGAN MAKAN DAN DIMAKAN ANTARA MAKHLUK HIDUP
- KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEGIATAN MANUSIA
- KOMPONEN EKOSISTEM
- MACAM-MACAM BENTUK INTERAKSI KOMPONEN BIOTIK-ABIOTIK
- MELAKUKAN PERBAIKAN LINGKUNGAN
- PEMANFAATAN DAN DAUR ULANG LIMBAH UNTUK KELESTARIAN LINGKUNGAN
- PERANAN MANUSIA DALAM PERUBAHAN LINGKUNGAN
- PIRAMIDA EKOLOGI
- POLUSI
- POLUSI AIR
- SIKLUS BIOGEOKIMIA
- SUKSESI EKOSISTEM
- Soal Peranan Manusia dalam Keseimbangan Ekosistem
- UPAYA MANUSIA DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI KERUSAKAN LINGKUNGAN
Sumber :
BIOLOGI untuk SMA/MA kelas X, R Gunawan Susilowarno, dkk, Penerbit Grasimdo, 2007
http://pengertian-definisi.blogspot.com/2012/02/pengertian-reboisasi-dan-penghijauan.html
http://kecserut.tangerangselatankota.go.id/berita/item/139-pembangunan-berwawasan-lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar